Kewajiban terhadap jenazah antara lain: memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburnya. Orang yang berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekat, bapak, ibu, suami, istri dan anak. Bagi laki-laki disunahkan tiga helai kain kafan, bagi perempuan lima helai kain kafan.
Tata cara ṡalat jenazah berbeda dengan ṡalat biasa. Pada ṡalat jenazah, tidak ada ruku dan sujud, hanya empat kali takbir dan diselingi doa. Cara mengingat mati adalah dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah dan berziarah kubur. Mengurus jenazah hukumnya farḍu kifāyah, yaitu kewajiban secara
bersama-sama atau gotong royong.
A. Perawatan Jenazah
Sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut.
B. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah antara lain sebagai berikut :
Ketika memndikan jenazah ada beberapa orang berhak memandikan jenazah, diantaranya adalah sebagai berikut :
Berikut ini tata cara memandikan jenazah.
Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.
C. Mengafani Jenazah
Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri.
D. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:
Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut.
(Ushollii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa)
Artinya:
(Allahumagfir lahu warhamhu wa ‘afuhi wa ‘fu’anhu)
Artinya:
(Allahumma la tahrimna ajrohu wala taftina ba’dahu wagfir lana wa lahu)
Artinya:
Catatan:
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis kelamin jenazahnya.
E. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
F. Ta’ziyyah (Melayat)
Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.
G. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut.
Adab atau etika berziarah kubur, yaitu seperti berikut.
Tata cara ṡalat jenazah berbeda dengan ṡalat biasa. Pada ṡalat jenazah, tidak ada ruku dan sujud, hanya empat kali takbir dan diselingi doa. Cara mengingat mati adalah dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah dan berziarah kubur. Mengurus jenazah hukumnya farḍu kifāyah, yaitu kewajiban secara
bersama-sama atau gotong royong.
A. Perawatan Jenazah
Sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut.
- Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
- Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
- Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
- Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
B. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah antara lain sebagai berikut :
- Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
- Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
- Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).
Ketika memndikan jenazah ada beberapa orang berhak memandikan jenazah, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
- Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
- Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
- Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Berikut ini tata cara memandikan jenazah.
- Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
- Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
- Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
- Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
- Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
- Membersihkan semua kotoran dan najis.
- Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
- Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.
C. Mengafani Jenazah
Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri.
D. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:
- Suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
- Sudah dimandikan dan dikafani.
- Jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut.
- Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
- Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
- Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat takbir. Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
(Ushollii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa)
Artinya:
“Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala.”
- Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.
- Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
- Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut:
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
(Allahumagfir lahu warhamhu wa ‘afuhi wa ‘fu’anhu)
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
- Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:
اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
(Allahumma la tahrimna ajrohu wala taftina ba’dahu wagfir lana wa lahu)
Artinya:
“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)
Catatan:
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis kelamin jenazahnya.
- Apabila jenazahnya wanita, damir/kata ganti hu diganti dengan kata ha.
- Apabila jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu diganti dengan huma.
- Apabila jenazahnya banyak, maka damir/kata ganti hu diganti dengan hum.
- Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri
E. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
- Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya: Artinya: “dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
- Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari.
- Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
- Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca: Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah. Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca: Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)
- Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
- Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada.
F. Ta’ziyyah (Melayat)
Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.
- Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
- Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
- Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
- Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
- Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
G. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut.
- Mengingat kematian.
- Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
- Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
- Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.
Adab atau etika berziarah kubur, yaitu seperti berikut.
- Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
- Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam
- Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
- Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
- Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).