Minggu, 03 November 2019

Pedoman Penyusunan KTSP PAUD

Wawan Setiawan Tirta
Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Pasal 1 poin 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan pendidikan tertentu seperti yang termaktub dalam pasal tersebut adalah tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan.

Kurikulum disusun dalam satu kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, yaitu: mengembangkan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan kata lain kurikulum disusun untuk:

  1. peningkatan iman dan takwa; 
  2. peningkatan akhlak mulia; 
  3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; 
  4. keragaman potensi daerah dan lingkungan; 
  5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 
  6. tuntutan dunia kerja; 
  7. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
  8. agama; 
  9. dinamika perkembangan global; dan 
  10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan peserta didik.

Merujuk pada amanat tersebut maka membuka peluang adanya pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan PAUD dengan menambahkan keunggulan lokal/kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain. Dengan demikian sangat memungkinkan adanya keragaman dalam kurikulum operasional yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan, atau dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan termasuk satuan pendidikan anak usia dini. Dengan merujuk pada pasal tersebut, maka setiap satuan PAUD memiliki kewenangan dan keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum di satuannya secara mandiri atau keleluasaan pengembangan kurikulum dalam bentuk KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dengan mengacu kurikulum nasional sebagai kurikulum minimal.

Ketersediaan kurikulum pada suatu satuan pendidikan merupakan suatu keharusan, karena kurikulum merupakan jantung dari terselenggaranya seluruh kegiatan pendidikan atau pembelajaran di suatu satuan pendidikan. Kurikulum merupakan alat untuk membantu pendidik dan seluruh komponen satuan pendidikan dalam melakukan tugasnya serta memperlancar keseluruhan proses pembelajaran yang diselenggarakan.

Mengingat begitu penting dan besarnya kegunaan kurikulum, maka pengembangan kurikulum untuk satuan pendidikan anak usia dini harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan penuh bertanggung jawab. Satuan pendidikan PAUD menangani peserta didik pada kelompok usia potensial yang sekaligus sebagai usia kritis, yaitu usia emas (golden ages). Maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini harus merupakan orang-orang yang betul-betul peduli, mencintai dan bersedia sepenuh hati dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Sehingga cita-cita pembangunan pendidikan anak usia dini Indonesia, yaitu mengantarkan generasi yang cerdas komprehenship secara bertahap dan simultan dapat diwujudkan.

Untuk itu perlu disusun pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan PAUD atau KTSP PAUD sebagai acuan para pendidik, pengelola, penyelenggara dalam mengembangkan kurikulum yang efektif dalam menfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Tujuan
Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan PAUD diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara, pengelola, pendidik (pendidik) serta para pengembang kurikulum di setiap satuan pendidikan PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dasar
Penyusunan pedoman KTSP PAUD ini mengacu dan merujuk pada dasar legal formal sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Sasaran
Sasaran pengguna pedoman penyusunan KTSP PAUD ini adalah :
  1. Pendidik PAUD (TK, KB, TPA dan SPS)
  2. Tenaga Kependidikan (Kepala PAUD/pengelola, pengawas dan penilik PAUD)
  3. Penyelenggara lembaga PAUD
  4. Orang Tua/Masyarakat Pemangku Kepentingan Lain.
Selengkapnya tentang Pedoman Penyusunan KTSP PAUD, silahkan download disini "Download Pedoman Penyusunan KTSP PAUD"